Monday, February 25, 2008

PENGARUH MUSIM PADA PENETAPAN SUATU DAERAH SEBAGAI SĪMA AŊŚA

PENDAHULUAN
Latar Belakang Masalah
Berdasarkan data prasasti, keberadaan bangunan keagamaan dapat dijabarkan menjadi dua jenis, yaitu: bangunan keagamaan yang berada di dalam wilayah sīma yang bersangkutan dan bangunan keagamaan yang keletakannya berada di luar wilayah sīma atau disebut sebagai sīma aŋśa. Jika dikaitkan dengan keberadaan bangunan keagamaan, istilah aŋśa di dalam Bahasa Jawa Kuna mempunyai arti bagian. Dengan demikian tanah yang dimaksud di dalam prasasti penetapan sīma tersebut merupakan bagian dari bangunan keagamaan yang kelangsungan hidupnya disangga oleh tanah yang ditetapkan sebagai sīma aŋśa. Istilah sīma aŋśa, muncul pada prasasti Kudadu 1216 Ś, sedangkan indikasi mengenai penetapan anugerah tanah sīma berupa sīma aŋśa sudah ada sejak masa-masa sebelumnya.
Pada sīma aŋśa, bangunan keagamaan yang keberadaannya ditunjang oleh sīma tersebut sudah ada hanya saja keberadaannya ada di luar daerah yang dijadikan sīma. Wilayah yang memungkinkan dijadikan sīma aŋśa antara lain merupakan permohonan warganya karena suatu alasan tertentu. Salah satu konsekuensi suatu daerah dijadikan sīma adalah menjaga bangunan keagamaan. Kemungkinan besar, daerah tersebut tidak ada atau belum ada bangunan keagamaan milik kerajaan yang harus dijaga, maka sīma tersebut ditujukan ke tempat lain yang sudah ada bangunan keagamaan yang dimaksud.
Pada saat itulah banyak pejabat tinggi kerajaan yang terlibat dalam penetapan sīma tersebut. Cara yang ditempuh untuk pembebasan suatu daerah dari fungsi semula adalah dengan membeli tanah dari warga atau warga sendiri yang meminta supaya wilayahnya dapat ditetapkan sebagai perdikan karena suatu alasan tertentu. Dari hasil pembelian yang dilakukan oleh pejabat tinggi, kemudian tanah tersebut diubah jenisnya.
Dari hasil pembelian tersebut tidak harus diubah jenisnya tergantung pada keadaan alam yang berada di sekitarnya. Banyak hal yang melatarbelakangi pengubahan jenis tanah tersebut, diantaranya dikaitkan dengan keadaan alam tempat bangunan keagamaan berdiri di luar wilayah sīma yang kelangsungan kegiatan pemujaannya didukung oleh wilayah yang dijadikan sīma aŋśa.
Dalam kurun waktu yang sangat panjang, banyak prasasti yang dikeluarkan oleh raja maupun pejabat tinggi kerajaan berkenaan dengan penetapan suatu wilayah yang dijadikan daerah sīma, salah satunya diawali dengan pembelian sebidang tanah.
Tanah tersebut kemudian diubah jenisnya menjadi sawah maupun tidak dengan tujuan tertentu tergantung pada keadaan alam yang mendukung daerah tersebut. Prasasti-prasasti yang memuat pengubahan jenis tanah dan berhubungan dengan adanya penetapan sīma aŋśa, antara lain adalah: prasasti Humanding 797 Ś, prasasti Jurungan 798 Ś, prasasti Mamali 800 Ś, prasasti Mulak I 800 Ś, prasasti Kwak II 801 Ś, prasasti Taragal 802 Ś, prasasti Ratawun I 803 Ś prasasti Ratawun II 803 S, prasasti Ramwi 804 S, dan prasasti Lintakan 841 Ś.
Dalam upaya penetapan suatu wilayah menjadi daerah sīma untuk bangunan keagamaan, berarti wilayah tersebut merupakan wilayah yang bebas dari pajak penuh yang ditarik oleh pegawai kerajaan. Meskipun demikian, tidak berarti daerah yang ditetapkan sebagai sīma dibebaskan dari tanggungan pembayaran kepada kerajaan tetapi kewajiban tersebut dialihiokasikan bagi kelangsungan hidup bangunan keagamaan milik kerajaan.
Selain memperhatikan keberadaan pejabat-pejabat terkait, di dalam upaya penetapan sīma, terdapat pertimbangan-pertimbangan lain yang diperhatikan berhubungan dengan keadaan tanah dan iklim yang terjadi di wilayah tersebut. Iklim sangat mempengaruhi pertimbangan yang harus diambil sebagai keputusan dalam sarana tanam. Curah hujan di pulau Jawa rata-rata cukup banyak lebih kurang 2000 mm per tahun. Selain itu, faktor tanah merupakan suatu hal yang sangat penting sebagai media tanam.

PAPARAN DATA
Analisis
Di daerah yang beriklim tropis, sebelum dikenal teknologi pertanian lebih lanjut, kegiatan pertanian sangat bergantung pada perubahan musim. Secara alamiah masyarakat telah dapat mengatur waktu untuk kegiatan menanam, pengolahan tanaman, dan pengolahan hasil tanaman. Seluruhnya telah terjadwal dalam perputaran waktu setahun.
Keadaan iklim yang dipengaruhi oleh angin musim menyebabkan adanya musim kemarau dan penghujan. Panjang-pendek musim-musim itu berbeda menurut Ietak daerahnya di kepulauan Indonesia. Selain itu, panjang pendek musim-musim itu tidak selalu sama setiap tahunnya. Adanya dua musim sebagai gejala tetap dalam musim berpengaruh pada berbagai aspek dalam kehidupan penduduk kepulauan Indonesia misalnya pada pola pertanian, pola pelayaran, dan aspek-aspek lain yang dipengaruhi iklim.
Di lain pihak berdasarkan perputaran musim yang berlaku di Indonesia secara umum dikenal adanya dua musim, yaitu musim kemarau (April-Oktober) dan musim penghujan (Oktober-April). Dengan demikian maka bulan-bulan Waisaka, Jyestha, Asadha, Srawana, Bhadrawada, dan bulan Asuji berada pada saat musim kemarau, sedangkan bulan-bulan Caitra, Karttika, Marghasira, Posya, Magha, dan Phalguna berada pada musim penghujan. Pada upaya penetapan sīma, pihak kerajaan tetap melaksanakan acara tersebut dengan mempertimbangkan musim yang sedang berlangsung.
Berdasarkan pertimbangan musim yang berlangsung, masyarakat pada masa itu juga mempertimbangkan untung dan rugi yang akan mereka tanggung apabila hasil panen yang akan mereka harapkan mengalami kegagalan. Pada penetapan suatu wilayah menjadi sīma aŋśa, pertimbangan yang diambil pada musim penghujan adalah dengan membuka lahan yang lebih luas jika dibandingkan dengan lahan yang dibuka pada musim kemarau (perbandingannya dapat dilihat pada tabel. 1 dan 2). Selain memanfaatkan sarana irigasi tentunya pada musim ini mereka juga dapat memanfaatkan air hujan. Pada saat itu mereka sangat memperhatikan keadaan musim untuk mendukung pertanian mereka, sehingga pada saat itu mereka membuka lahan seluas mungkin untuk dapan memanfaatkan air hujan. Selain penetapan yang dilakukan pada musim penghujan, pejabat kerajaan pada saat itu juga menetapkan pula sīma aŋśa pada musim kemarau, tetapi kisaran luas pada penetapan tersebut tidak seluas pada musim penghujan.
Pada prasasti Humanding dan Lintakan, penetapan yang dilakukan adalah dengan langsung memilih jenis tanah yang berupa sawah sebagai sīma aŋśa, sehingga pada penetapan tersebut tanpa ada pengubahan dari jenis tanah yang satu kejenis tanah yang lain. Di samping itu ada juga kebijakan untuk mengubah suatu jenis tanah apabila suatu daerah ingin ditetapkan menjadi sīma aŋśa (tabel. 3).
Berdasarkan keadaan musim yang sedang berlangsung, bisa saja mereka telah mempertimbangkan keadaan musim saat itu. Hal ini disebabkan karena penetapan sīma aŋśa pada saat itu merupakan hasil permintaan penduduk karena suatu alasan tertentu yang menginginkan daerahnya dapat dijadikan sīma aŋśa. Karena salah satu tujuan daerah sīma harus menunjang kelangsungan hidup bangunan keagamaan. Permohonan penduduk wilayah tersebut dalam mengajukan permohonan dapat dipandang secara mendadak dan lepas dari perhitungan pihak kerajaan. Setelah
melalui berbagai pertimbangan, pihak kerajaan akhirnya menetapkan daerah tersebut
menjadi daerah sima sīma aŋśa.
Sīma aŋśa yang ditetapkan dengan jumlah ukuran tanah yang besar terjadi pada saat musim penghujan, hal ini disebabkan karena pada musim penghujan kebutuhan tanaman air untuk memenuhi syarat pertumbuhan tanaman akan tercukupi. Jika syarat tersebut terpenuhi, tanaman yang ditanam tidak akan mengalami kekeringan dan hasil yang akan dipetik dapat diperkirakan melimpah yang dapat menunjang kebutuhan bangunan keagamaan. Sedangkan pada saat musim kemarau, penetapan sīma aŋśa dilakukan dengan ukuran tanah yang relatif lebih kecil jika dibandingkan pada penetapan sīma aŋśa yang dilakukan pada musim penghujan.
Keadaan semacam ini disebabkan karena mereka juga mempertimbangkan kerugian yang akan ditanggung apabila panen mereka gagal akibat bahaya kekeringan. Apabila tanah yang ditetapkan menjadi sīma aŋśa ukurannya kecil, maka kerugian yang akan ditanggung pun juga akan semakin kecil pula.
Penetapan sīma tersebut, tentunya akan dapat menyangga keberadaan bangunan yang merupakan bangunan keagamaan sedangkan pihak kerajaan belum mempunyai bangunan keagamaan di wilayah tersebut. Salah satu cara untuk memanfaatkan wilayah tersebut adalah dengan memberikan anugerah sīma aŋśa dengan bangunan keagamaan yang berada di luar daerah yang tanahnya dijadikan sīma .

KESIMPULAN
Pertimbangan musim saja pada penetapan sīma ini, tampaknya kurang begitu diperhatikan sebagaimana penetapan sīma yang biasa dilakukan. Pejabat yang berwenang menetapkan sīma tersebut akan mengubah jenis tanah tertentu menjadi jenis tanah yang lain yang hasilnya lebih menguntungkan.
Dengan memperhatikan pertimbangan musim yang sedang berlangsung, serta keletakan bangunan keagamaan yang disangga oleh tanah sīma tersebut, dalam melakukan pengubahan jenis tanah tertentu menjadi jenis tanah yang lain diharapkan dapat memenuhi kebutuhan yang diperlukan. Hal ini diperlukan untuk mendukung bangunan keagamaan yang keletakkannya berada di luar wilayah sīma.

(artikel oleh ageng yudhanto dari berbagai sumber)

Saturday, January 12, 2008

BENTENG VREDEBURG: BANGUNAN KOLONIAL BERGAYA INDIS

Sejarah dan Latar Belakang Pembangunan Benteng Vredeburg
Sebelum dibangun benteng pada lokasi sekarang, pada tahun 1760 Pemerintah Belanda membangun benteng yang bersifat sangat sederhana bernama Benteng Rusternburg yang artinya benteng peristirahatan. Pada perkembangannya, Benteng Rusternburg tersebut diusulkan pihak Belanda melalui Gubernur W.H. Van Ossenberch agar disempurnakan, dengan dalih agar lebih dapat menjamin keamanan pemerintahan Sultan dan sewaktu-waktu dapat memberikan bantuan pertahanan yang sempurna. Pada tahun 1765, akhirnya rencana tersebut direstui oleh Sultan. Pembuatan benteng ini diarsiteki oleh Frans Haak. Kemudian bangunan benteng yang baru tersebut dinamakan Benteng Vredeburg yang berarti perdamaian.
Pada awalnya bangunan ini merupakan milik Kesultanan, tetapi atas kepentingan Belanda maka bangunan ini berpindah tangan (dihibahkan) pada Pemerintahan Belanda (VOC) dibawah pengawasan Nicolaas Harting, Gubernur Direktur Pantai Utara Jawa.
Bangunan ini memiliki denah berbentuk persegi dan menghadap ke barat. Pintu gerbang utama berada pada sebelah barat dihubungkan oleh jembatan yang berfungsi sebagai jalan keluar masuk utama. Adapun ciri khasnya pintu gerbang ini bergaya arsitektur klasik Eropa (Yunani-romawi). Hal ini dapat dilihat melalui bagian tympanium yang disangga empat pilar yang bergaya doric.
Pada saat masih berfungsi sebagai benteng, bangunan ini dikelilingi oleh parit yang berfungsi sebagai pertahanan awal dari serangan musuh. Namun sekarang parit tersebut hanya tersisa di bagian depan gerbang utama dan hanya berfungsi sebagai drainase saja.
Sampai saat ini masih kita jumpai bastion yang berada di keempat sudut benteng. Keempat bastion itu diberi nama Jayawisesa (barat laut), Jayapurusa (timur laut), Jayaprokosaningprang (barat daya), dan Jayaprayitna (tenggara).
Pada bagian dalam benteng terdapat bangunan yang disebut gedung Pengapit Utara dan Selatan. Bangunan ini pada mulanya diperkirakan digunakan sebagai kantor administrasi. Berdasarkan hasil penelitian bentuk asli, bangunan yang ada merupakan bentuk asli dengan ornamen gaya Yunani masa Renaisance. Hal ini menunjukkan usianya yang relative lebih tua dan lebih dekoratif dibandingkan dengan bangunan yang lain.
Dari masa ke masa benteng ini mengalami perubahan fungsi dan bentuk sesuai keadaan politik saat itu. Seperti yang dijumpai pada masa sekarang, benteng ini telah berubah fungsi menjadi museum.

Benteng Vredeburg sebagai salah satu bangunan kolonial bergaya Indis
Masuknya bangsa-bangsa Eropa ke Indonesia, khususnya ketika Belanda mulai menjajah Indonesia, mengakibatkan munculnya kota-kota bentuk baru berupa kota administrasi kolonial Belanda. Susunan spasial kota administrasi berkisar di sekeliling sebuah lapangan atau alun-alun (Menno, S dan Mustamin Alwi, 1992:22).
Bangunan merupakan salah satu unsur pembentuk kota. Dalam sebuah kota kolonial Belanda, tentu bangunan-bangunan yang ada mempunyai ciri-ciri kolonial. Bangunan kolonial adalah bangunan bercorak arsitektur kolonial yang dimanfaatkan untuk kegiatan fungsional di zaman kolonial (Radjiman, 1997:4). Ciri-ciri umum bangunan yang bersifat kolonial adalah bangunan tinggi, kokoh, dan beratap datar untuk gedung serta atap miring untuk perumahan biasa dan memiliki detail-detail tertentu (ibid).
Pengaruh arsitektur kolonial yang berkembang di Indonesia pada akhirnya disebut dengan arsitektur atau gaya bangunan indis. Gaya bangunan indis adalah gabungan antara gaya bangunan budaya lokal dengan gaya bangunan budaya pendatang (Soekiman, 1997:3). Lebih lanjut Djoko Soekiman menerangkan, terutama untuk rumah tinggal ada tiga tipe atau bentuk yang khas. Ketiga tipe itu adalah bangunan rumah tinggal mewah gaya Indis kuno (Het landhuis in oud Indische stijl), bangunan rumah bergaya Belanda kuno (Hollandsche stijl), dan bangunan mewah bergaya kompeni (Compagniestijl) (ibid).
Gaya bangunan indis ini lebih sering muncul pada bangunan rumah yang diperuntukkan bagi pegawai pemerintah Hindia Belanda pada masa penjajahan kolonial Belanda di Indonesia (Sumintardja, 1978:116). Gaya ini muncul sebagai penyesuaian terhadap keadaan lingkungan Indonesia yang meliputi lingkungan fisik dan sosial. Lingkungan fisik berkaitan dengan iklim tropis khatulistiwa dan pemanfaatan bahan bangunan setempat, sedangkan lingkungan sosial berkaitan dengan kebudayaan masyarakat setempat (Radjiman, 1997:5).
Bangunan sebagai bentuk aspirasi dari pembuatnya memiliki berbagai macam hal yang ingin disampaikan. Hal-hal tersebut biasanya adalah fungsi dari bangunan, status pemakainya, serta etnisitas pemakai. Dari hal-hal tersebut maka akan terlihat bahwa sebenarnya bangunan itu juga mencerminkan diri pembuat dan pemakainya.
Benteng Vredeburg sebagai salah satu bangunan masa kolonial Belanda juga mengadopsi teknik pembuatan bangunan indis. Hal ini dapat dilihat dari bentuk bangunan-bangunan yang ada di dalamnya, seperti pada gedung Pengapit Utara dan Selatan. Bangunan yang semula diperkirakan digunakan sebagai kantor administrasi ini dibangun dengan memperhatikan penyesuaian terhadap keadaan lingkungan Indonesia, yaitu berkaitan dengan iklim tropis khatulistiwa dan pemanfaatan bahan bangunan setempat. Bentuk bangunan yang dibuat tinggi juga berfungsi untuk mengatur sirkulasi udara.

(disarikan dari berbagai sumber)